Ekonomi
OJK Jatuhkan Sanksi atas Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Manipulasi Saham Disorot
Republika · 51 menit lalu
Sumber: Republika · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK sanksi 3 kasus pasar modal, termasuk manipulasi saham PANR dengan keuntungan Rp5,07 miliar.
- Manipulasi terjadi antara 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
- OJK perintahkan Satrijanto mengembalikan Rp5,07 miliar, dan Melani serta Upita Amalia dilarang aktif di pasar modal selama 5 tahun.
- PT Bintang Oto Global Tbk direksi dikenai denda Rp825 juta masing-masing, total Rp2,475 miliar.
- Lianiwati dilarang aktif di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.