‹ Kembali
Ekonomi

OJK Jatuhkan Sanksi atas Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Manipulasi Saham Disorot

Sumber: Republika · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK sanksi 3 kasus pasar modal, termasuk manipulasi saham PANR dengan keuntungan Rp5,07 miliar.
  • Manipulasi terjadi antara 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
  • OJK perintahkan Satrijanto mengembalikan Rp5,07 miliar, dan Melani serta Upita Amalia dilarang aktif di pasar modal selama 5 tahun.
  • PT Bintang Oto Global Tbk direksi dikenai denda Rp825 juta masing-masing, total Rp2,475 miliar.
  • Lianiwati dilarang aktif di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BlackRock hingga Brookfield berkumpul dalam New Asia Forum di Bali (Antara · 5 menit lalu)Rupiah Ditutup di Level Rp18.155 per Dolar AS (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Pemerintah salurkan bantuan alat produksi Rp2,6 miliar untuk UMKM Aceh (Antara · 7 menit lalu)Siapkan Mental! Besok Ada Pengumuman Penting yang Bisa Guncang RI (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)