‹ Kembali
Hukum

Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Penyadapan Pejabat Secara Transparan

Sumber: Media Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo murni oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
  • Tersangka terdiri dari LSP, ASN, dan EH dengan dua lainnya adalah AHN dan EH.
  • Polri sedang memeriksa kasus melalui Bareskrim dan Divpropam dengan pengawasan Irwasum.
  • Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 mengatur tugas pusat pemantauan Polri.
  • Tersangka diduga menyadap Presiden dan tokoh politik lain, termasuk jurnalis dan pengusaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hendak Amankan Acara Partai, 5 Polisi Tewas Ditembak di Jalan (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Polisi Data 400 Rumah di Kampung Boncos, Identifikasi yang Butuh Pekerjaan (Detik · 4 menit lalu)Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Pelajari Skenario Pemeriksaan Polisi Lewat ChatGPT (Berita Jatim · 4 menit lalu)CISSReC Ingatkan Ancaman Insider Threat dalam Kasus Penyadapan Presiden (Detik · 7 menit lalu)