‹ Kembali
Hukum

Prabowo Prihatin Luar Biasa atas Kasus Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit

Sumber: Detik · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kasus Penyadapan Prabowo, Pakar Ungkap Risiko bagi Keamanan Negara (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Polda Metro Siapkan Pengamanan Sidang Roy Suryo Hadirkan Jokowi (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Istana: Tindakan Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Mengarah ke Makar! (Okezone · 5 menit lalu)Prabowo Disebut Prihatin atas Kasus Penyadapan, Istana Tetapkan Pengganti Listyo Sigit (Media Indonesia · 5 menit lalu)