‹ Kembali
Hukum

Akademisi usul RUU Perampasan Aset cegah kriminalisasi kebijakan

Sumber: Antara · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prabowo Prihatin Luar Biasa atas Kasus Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit (Detik · 6 menit lalu)Mensesneg: Penyadapan oleh Listyo Dkk Bahayakan Keselamatan Pimpinan Negara (Detik · 8 menit lalu)Presiden Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo, Imbas Kasus Dugaan Penyadapan | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala KSP, Dugaan Penyadapan Disebut Mengarah Makar (Republika · 10 menit lalu)