‹ Kembali
Nasional

Tiga Perwira Tinggi Polri, Termasuk Listyo Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: CNBC Indonesia · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Tiga tersangka penyadapan Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun.
  • Tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, ditetapkan Selasa.
  • Pihak Polri mengenakan pasal 258 KUHP, 332 KUT, dan 32 ayat 1 tentang ITE.
  • Penetapan tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
  • Asep Safrudin menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

GAC siap luncurkan Ray 7 dengan jarak tempuh 702 kilometer (Antara · 3 menit lalu)Seni dan kuliner nusantara meriahkan resepsi HUT RI di Beijing (Antara · 4 menit lalu)OJK sanksi tiga direksi BOGA imbas informasi tidak benar soal dana IPO (Antara · 8 menit lalu)Freeport Perkirakan Tambang Grasberg Pulih 100% di 2028 (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)