‹ Kembali
Nasional

OJK sanksi tiga direksi BOGA imbas informasi tidak benar soal dana IPO

Sumber: Antara · 47 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan.
  • Pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA periode 2017-2020 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil IPO.
  • Ketiga direksi yang dikenai sanksi adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, masing-masing didenda Rp825 juta.
  • Total sanksi yang ditetapkan mencapai Rp2,475 miliar karena pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
  • OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Curhat Feni Rose soal Nasihat Disorot, Diduga Sentil Raffi Ahmad: Harusnya Bisa Berbuat Lebih Banyak (Tribunnews · 19 menit lalu)Alwi Farhan tekuk Nishimoto, melaju ke 16 besar Korea Open (Antara · 20 menit lalu)Update Hasil Korea Open 2026: Richie Duta Tumbang, Jafar/Rinjani juga Gagal Melaju (Tribunnews · 20 menit lalu)Video: Target 100 GW PLTS, Produsen Solar Panel Minta Penguatan Aturan (CNBC Indonesia · 22 menit lalu)