Nasional
OJK sanksi tiga direksi BOGA imbas informasi tidak benar soal dana IPO
Antara · 47 menit lalu
Sumber: Antara · 47 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan.
- Pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA periode 2017-2020 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil IPO.
- Ketiga direksi yang dikenai sanksi adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, masing-masing didenda Rp825 juta.
- Total sanksi yang ditetapkan mencapai Rp2,475 miliar karena pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
- OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.