‹ Kembali
Ekonomi

Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank dan Dompet Digital Bebas PPN

Sumber: Republika · 39 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar pemerintah akan memungut pajak digital baru pada 9 November 2026.
  • Suahasil memastikan tidak ada kebijakan baru berupa pengenaan PPN untuk setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
  • Kebijakan yang dimaksud merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026.
  • Suahasil menyebut regulasi PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
  • Kabar pajak digital pada 9 November pertama kali muncul dari Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rupiah diprediksi melemah seiring indeks dolar dan obligasi AS naik (Antara · 3 menit lalu)Dolar Ditendang di Mana-Mana: Yen, Won-Rupiah Perkasa, Yuan Malah Loyo (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 M (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember (JPNN · 8 menit lalu)