‹ Kembali
Ekonomi

Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember

Sumber: JPNN · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung 2 November hingga 31 Desember 2026.
  • Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB secara otomatis.
  • Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan; sistem otomatis menghapus sanksi saat pembayaran.
  • Persyaratan perpanjangan STNK tahunan meliputi BPKB, KTP, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Cerita Perubahan Desa Binaan Pertamina: Energi Bersih, Ekonomi Tumbuh (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Pandu Sjahrir Tegaskan Kepemilikan di Supra Sekuritas Dilepas Sejak Juni (Detik · 4 menit lalu)Menekraf: OPD ekraf bisa optimalkan potensi lokal untuk ekonomi daerah (Antara · 8 menit lalu)RI Eksportir Pulp Terbesar Keempat Dunia, Menperin Dorong Hilirisasi (Detik · 10 menit lalu)