‹ Kembali
Ekonomi

Maman Tegaskan Tukang Cukur-Tukang Pijat Tak Kena Pajak

Sumber: Detik · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pajak 0% diberlakukan bagi usaha mikro omzet Rp 500 juta per tahun.
  • Pajak 0,5% diberikan bagi usaha omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
  • Hashim menyebut 35-40% ekonomi Indonesia tidak tercatat, mencapai Rp 10.000 triliun.
  • Transaksi tunai tanpa kwitansi seperti tukang cukur dan pijat tidak dipungut PPN.
  • Hashim menyebut nilai transaksi tunai mencapai Rp 10.000 triliun berdasarkan data Bank Dunia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank dan Dompet Digital Bebas PPN (Republika · 3 menit lalu)IHSG Hari Ini Dibuka Anjlok Nyaris 1 Persen ke 4.856 (Okezone · 7 menit lalu)Bursa Asia Dibuka Bervariasi, Investor Pantau Hasil Pemilu AS (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Rupiah pada Rabu pagi menguat jadi Rp18.132 per dolar AS (Antara · 8 menit lalu)