Ekonomi
Maman Tegaskan Tukang Cukur-Tukang Pijat Tak Kena Pajak
Detik · 49 menit lalu
Sumber: Detik · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- Pajak 0% diberlakukan bagi usaha mikro omzet Rp 500 juta per tahun.
- Pajak 0,5% diberikan bagi usaha omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
- Hashim menyebut 35-40% ekonomi Indonesia tidak tercatat, mencapai Rp 10.000 triliun.
- Transaksi tunai tanpa kwitansi seperti tukang cukur dan pijat tidak dipungut PPN.
- Hashim menyebut nilai transaksi tunai mencapai Rp 10.000 triliun berdasarkan data Bank Dunia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.