‹ Kembali
Ekonomi

Berlaku Sejak 1985, Pajak Pembalut Didesak Ditinjau Ulang: Perempuan Tidak Bisa Memilih Menstruasi

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak Pembalut berlaku sejak 1985 dan dikenakan PPN.
  • Komnas Perempuan meminta Kemenkeu tinjau ulang kebijakan tersebut.
  • Produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa ditunda.
  • Dampak pajak tidak dirasakan seragam, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.
  • Komnas Perempuan menyarankan pembebasan pajak atau skema PPN ditanggung pemerintah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

OJK Buka Suara soal Nasabah Sulit Transaksi di MNC Bank (Republika · 2 menit lalu)Daftar 6 Dokumen Disiapkan Saat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI (CNN Indonesia · 15 menit lalu)Laba Grab Melonjak 74% tapi Dibayangi Tantangan Aturan Komisi Ojol 8% (Katadata · 17 menit lalu)Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026 (Media Indonesia · 18 menit lalu)