‹ Kembali
Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Sumber: Media Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung 2 November hingga 31 Desember 2026.
  • Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB secara otomatis.
  • Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan; sistem otomatis menghapus sanksi saat pembayaran.
  • Persyaratan perpanjangan STNK tahunan meliputi BPKB, KTP, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Setelah Anjlok Selasa Kemarin, Hari Ini IHSG Berpeluang Rebound | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)IHSG Ambruk 3,78%, Ini 5 Rekomendasi Saham yang Bisa Kamu Lirik (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Lesu, Buyback juga Merosot (iNews · 10 menit lalu)Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Cek Daftar Terbarunya (Okezone · 11 menit lalu)