‹ Kembali
Hukum

Pakar Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MA dan MK

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
  • Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
  • Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
  • Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Apa Itu LIMS yang Disorot dalam Kasus Penyadapan Prabowo? (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Korban Terborgol di Kendal (Media Indonesia · 9 menit lalu)Jenderal Listyo dan 2 Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri (Okezone · 10 menit lalu)10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden (Detik · 12 menit lalu)