‹ Kembali
Hukum

Tujuan Jenderal LSP dkk Sadap HP Presiden RI Belum Diungkap Bareskrim

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga orang dinyatakan tersangka penyadapan sejak 2025, termasuk terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka inisial LSP, ASN, dan EH diyakini anggota kepolisian dengan kepangkatan tinggi.
  • Kegiatan penyadapan dilakukan melalui peran sesuai Perkapolri tanpa proses resmi.
  • Target penyadapan mencakup presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha.
  • Tersangka dalam penahanan di Mabes Polri, dijerat Pasal 258 ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Apa Itu LIMS yang Disorot dalam Kasus Penyadapan Prabowo? (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Korban Terborgol di Kendal (Media Indonesia · 9 menit lalu)Jenderal Listyo dan 2 Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri (Okezone · 10 menit lalu)10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden (Detik · 12 menit lalu)