‹ Kembali
Hukum

Menko Yusril: Penyadapan Terhadap Presiden Masalah Serius Bagi Negara

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Apa Itu LIMS yang Disorot dalam Kasus Penyadapan Prabowo? (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Korban Terborgol di Kendal (Media Indonesia · 9 menit lalu)Jenderal Listyo dan 2 Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri (Okezone · 10 menit lalu)10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden (Detik · 12 menit lalu)