‹ Kembali
Politik

BSU Rp900.000 Cair di November 2026, Cek Penerima dan Syaratnya

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan pada 28 Oktober 2026.
  • BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.
  • Penerima BSU harus memiliki NIK, terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Batas gaji disesuaikan dengan UMK di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, atau UMP di wilayah tanpa UMK.
  • BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR soal Suket Gibran Berlebihan, Minta Langsung Gunakan Hak Menyatakan Pendapat (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)Mangkrak Sejak Era Anies, Pramono Bakal Lanjutkan Pelebaran Jalan Joglo Raya (Republika · 12 menit lalu)Keputusan Donald Trump Mengejutkan Para Pejabat Militer Israel (JPNN · 16 menit lalu)Trump: AS Setop Bantuan Keuangan untuk Israel (iNews · 23 menit lalu)