Politik
Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR soal Suket Gibran Berlebihan, Minta Langsung Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- DPR tidak perlu pakai Hak Angket soal suket Wapres Gibran karena putusan pengadilan sudah final.
- Mahfud MD sarankan DPR langsung pakai Hak Menyatakan Pendapat untuk menegaskan ketidakabsahan suket.
- Hak Menyatakan Pendapat bisa menjadi awal proses pemakzulan secara konstitusional.
- Putusan MK dan MA menyatakan suket tersebut batal sejak awal dan tidak memenuhi syarat.
- DPR harus merujuk pada putusan hukum yang berkekuatan tetap dalam menilai keabsahan dokumen.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.