‹ Kembali
Politik

Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR soal Suket Gibran Berlebihan, Minta Langsung Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DPR tidak perlu pakai Hak Angket soal suket Wapres Gibran karena putusan pengadilan sudah final.
  • Mahfud MD sarankan DPR langsung pakai Hak Menyatakan Pendapat untuk menegaskan ketidakabsahan suket.
  • Hak Menyatakan Pendapat bisa menjadi awal proses pemakzulan secara konstitusional.
  • Putusan MK dan MA menyatakan suket tersebut batal sejak awal dan tidak memenuhi syarat.
  • DPR harus merujuk pada putusan hukum yang berkekuatan tetap dalam menilai keabsahan dokumen.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Literasi Digital Jadi Kunci Jaga Kualitas Demokrasi (Republika · 1 menit lalu)Percepat Hunian Layak, Kementerian PKP Bedah 589 RTLH di Kabupaten Mimika (Berita Kota · 8 menit lalu)Yusril: Presiden Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Pemkab Bekasi Targetkan Perbaikan 100 Km Jalan pada 2027 | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)