Hukum
Polisi Didorong Ungkap Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
- Tersangka termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
- Salah satu nomor yang disasar adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.
- Ferdinand Hutahaean dan Pangi Syarwi Chaniago menilai dugaan penyadapan masuk kategori makar dan perlu ditelusuri hingga tuntas.
- Kasus ini mendorong evaluasi penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.