‹ Kembali
Hukum

Polisi Didorong Ungkap Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
  • Tersangka termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
  • Salah satu nomor yang disasar adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.
  • Ferdinand Hutahaean dan Pangi Syarwi Chaniago menilai dugaan penyadapan masuk kategori makar dan perlu ditelusuri hingga tuntas.
  • Kasus ini mendorong evaluasi penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Yusril Ungkap Prabowo Tahu Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Cs (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Untuk Apa Listyo Cs Menyadap Presiden Prabowo? Ini Jawaban Yusril (CNBC Indonesia · 18 menit lalu)Apakah Penyadapan LSP Dkk terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar? Ini Kata Yusril (Republika · 23 menit lalu)Pengamat Bicara Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Jenderal Listyo kepada Prabowo hingga Media (Tribunnews · 27 menit lalu)