Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari unsur kepolisian, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pengumuman status tersangka disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026.
Kasus penyadapan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.