‹ Kembali
Hukum

Aksi Nekat Listyo Sigit Cs untuk Siapa?

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari unsur kepolisian, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
  • Pengumuman status tersangka disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026.
  • Kasus penyadapan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Untuk Apa Listyo Cs Menyadap Presiden Prabowo? Ini Jawaban Yusril (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Apakah Penyadapan LSP Dkk terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar? Ini Kata Yusril (Republika · 13 menit lalu)Pengamat Bicara Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Jenderal Listyo kepada Prabowo hingga Media (Tribunnews · 17 menit lalu)Menko Yusril: Presiden dan Sejumlah Menteri Jadi Sasaran Penyadapan | LPP RRI (RRI · 18 menit lalu)