‹ Kembali
Hukum

Irwasum: Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Institusi Polri | LPP RRI

Sumber: RRI · 3 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dugaan penyadapan ilegal bukan kebijakan institusi Polri.
  • Irwasum Polri menyatakan ada aturan terkait pemantauan dan penyadapan.
  • Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyadapan nomor Presiden dan tokoh.
  • Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyimpangan tidak dianggap sebagai kebijakan.
  • Kebijakan penyadapan diatur dalam peraturan resmi Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Jenderal Suyudi (JPNN · 25 menit lalu)Kantor Bupati Polman Digeledah Terkait Korupsi Honor Rohaniawan Rp 4,2 Miliar (Detik · 27 menit lalu)Polisi Didorong Ungkap Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo (Media Indonesia · 28 menit lalu)Sempat Bayar Tol, Sopir Vanette Lanjut Kabur dari Kejaran Polisi (CNN Indonesia · 55 menit lalu)