Ekonomi
Aman, Transfer Uang dan Isi Saldo E-Wallet Tidak Kena Pajak Jelang Penerapan Pajak Digital 9 November
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Transfer uang pribadi dan isi saldo e-wallet tidak dikenai pajak jelang 9 November 2026.
- DJP menegaskan transfer dana pribadi tidak termasuk objek PPN melalui SPP-TDLN.
- SPP-TDLN hanya memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria hukum.
- Pajak tidak akan dipungut kembali jika sudah dipungut oleh PMSE.
- DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut sejak 25 September 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.