‹ Kembali
Ekonomi

Aman, Transfer Uang dan Isi Saldo E-Wallet Tidak Kena Pajak Jelang Penerapan Pajak Digital 9 November

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Transfer uang pribadi dan isi saldo e-wallet tidak dikenai pajak jelang 9 November 2026.
  • DJP menegaskan transfer dana pribadi tidak termasuk objek PPN melalui SPP-TDLN.
  • SPP-TDLN hanya memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria hukum.
  • Pajak tidak akan dipungut kembali jika sudah dipungut oleh PMSE.
  • DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut sejak 25 September 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kontribusi Premi Masih 10 Persen, Pasar Asuransi Syariah Punya Ruang Tumbuh (Media Indonesia · 17 menit lalu)Kemendag Kirim 7 Ton Cabai dari Jatim ke Halmahera Demi Tekan Harga (CNN Indonesia · 20 menit lalu)Menkeu Suahasil: Transfer Bank Tidak Otomatis Kena Pajak (Tribunnews · 29 menit lalu)OJK: Penghimpunan dana pasar modal capai Rp202,04 triliun (Antara · 29 menit lalu)