Politik
Swarna Dwipa Institute Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo Penuhi Unsur Makar
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Dugaan penyadapan Prabowo oleh petinggi Polri dianggap tindak makar oleh Swarna Dwipa Institute.
- Tindakan tersebut melanggar Pasal 191 KUHP tentang makar terhadap kepala negara.
- Penyadapan ilegal berpotensi menyebabkan kebocoran rahasia negara dan pembajakan data pemerintahan.
- SDI meminta audit teknologi penyadapan di Polri dan penyidikan independen oleh aparat hukum.
- Tersangka termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.