‹ Kembali
Politik

Menko Yusril: Presiden Disadap Itu Masalah Serius bagi Negara

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka termasuk jenderal polisi dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
  • Tersangka dijerat pasal 258, 332 KUHP, dan pasal 32 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • Penyadapan dilakukan antara 2025 hingga 2026 tanpa prosedur resmi dan tanpa verifikasi.
  • File hasil penyadapan dihapus pada Oktober 2026, lalu dilaporkan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menteri PU Siagakan Alat Berat untuk Tangani Banjir Lahar Semeru (Okezone · 2 menit lalu)Swarna Dwipa Institute Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo Penuhi Unsur Makar (Detik · 9 menit lalu)Algoritma Bisa Bawa Anak Terpapar Kekerasan, Komdigi Tekankan Tanggung Jawab Platform (JPNN · 12 menit lalu)Pemkab Bogor lelang dini 10 proyek prioritas 2027 (Antara · 14 menit lalu)