‹ Kembali
Hukum

LSP dan Dua Tersangka Penyadapan Ilegal Prabowo Terancam Penjara 10 Tahun

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga tersangka penyadapan Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun.
  • Tersangka adalah LSP, ASN, dan EH, ditetapkan Selasa.
  • Pihak Polri mengenakan pasal 258 KUHP, 332 KUT, dan 32 ayat 1 tentang ITE.
  • Penetapan tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
  • Asep Safrudin menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Yusril: Presiden Prabowo tahu disadap dari laporan Kapolri Suyudi (Antara · 5 menit lalu)Yusril Sebut Penyadapan Presiden Bukan Masalah Sederhana (Berita Kota · 6 menit lalu)Profil dan Potret AKBP Netty Rosdiana Siagian yang Putuskan Mundur dari Polri (Okezone · 9 menit lalu)Bareskrim Tetapkan Tiga Anggota Polri Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden (Republika · 10 menit lalu)