‹ Kembali
Hukum

Irwasum Kasus Penyadapan Murni oknum Bukan Kebijakan Polri

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo murni oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
  • Tersangka terdiri dari LSP, ASN, dan EH dengan dua lainnya adalah AHN dan EH.
  • Polri sedang memeriksa kasus melalui Bareskrim dan Divpropam dengan pengawasan Irwasum.
  • Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 mengatur tugas pusat pemantauan Polri.
  • Tersangka diduga menyadap Presiden dan tokoh politik lain, termasuk jurnalis dan pengusaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Yusril: Presiden Prabowo tahu disadap dari laporan Kapolri Suyudi (Antara · 6 menit lalu)Yusril Sebut Penyadapan Presiden Bukan Masalah Sederhana (Berita Kota · 7 menit lalu)Profil dan Potret AKBP Netty Rosdiana Siagian yang Putuskan Mundur dari Polri (Okezone · 10 menit lalu)Bareskrim Tetapkan Tiga Anggota Polri Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden (Republika · 11 menit lalu)