Hukum
DPR: Penanganan Kasus Penyadapan Presiden harus Transparan
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo murni oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
- Tersangka terdiri dari LSP, ASN, dan EH dengan dua lainnya adalah AHN dan EH.
- Polri sedang memeriksa kasus melalui Bareskrim dan Divpropam dengan pengawasan Irwasum.
- Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 mengatur tugas pusat pemantauan Polri.
- Tersangka diduga menyadap Presiden dan tokoh politik lain, termasuk jurnalis dan pengusaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.