‹ Kembali
Hukum

Polri soal Penyadapan Prabowo: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo murni oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
  • Tersangka terdiri dari LSP, ASN, dan EH dengan dua lainnya adalah AHN dan EH.
  • Polri sedang memeriksa kasus melalui Bareskrim dan Divpropam dengan pengawasan Irwasum.
  • Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 mengatur tugas pusat pemantauan Polri.
  • Tersangka diduga menyadap Presiden dan tokoh politik lain, termasuk jurnalis dan pengusaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Irwasum Kawal Pemeriksaan Para Tersangka Penyadapan, Kasus Ditangani Bareskrim dan Div Propam (Tribunnews · 3 menit lalu)FOTO: Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara (Sindonews · 12 menit lalu)Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Tidak Terkait Makar (Warta Ekonomi · 13 menit lalu)