‹ Kembali
Hukum

Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri mengungkap pasal berlapis dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka dijerat Pasal 258 KUHP soal penyadapan transmisi informasi elektronik secara ilegal.
  • Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau (2) KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun.
  • Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE soal penghapusan data elektronik secara ilegal.
  • Pasal makar tidak diterapkan dalam perkara penyadapan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Irwasum Kawal Pemeriksaan Para Tersangka Penyadapan, Kasus Ditangani Bareskrim dan Div Propam (Tribunnews · 2 menit lalu)FOTO: Geger Kasus Penyadapan Presiden Prabowo (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara (Sindonews · 10 menit lalu)Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Tidak Terkait Makar (Warta Ekonomi · 11 menit lalu)