Hukum
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
- Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
- Mereka diduga menyadap nomor telepon tanpa prosedur hukum.
- Praktik penyadapan itu berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.