‹ Kembali
Hukum

3 Tersangka Penyadapan Presiden Diancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mabes Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH terkait penyadapan dan ilegal akses komunikasi.
  • Ketiga tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
  • Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal disebut dalam teks sumber.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara (Sindonews · 9 menit lalu)Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Tidak Terkait Makar (Warta Ekonomi · 10 menit lalu)Pria di Jember Perkosa Mahasiswi, Ngaku Korban Mirip Mantan Kekasih (Jatim Now · 12 menit lalu)Mahasiswa Senior UM Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Maba, Begini Kronologinya (JPNN · 12 menit lalu)