Hukum
3 Tersangka Penyadapan Presiden Diancam 10 Tahun Penjara
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mabes Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH terkait penyadapan dan ilegal akses komunikasi.
- Ketiga tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal disebut dalam teks sumber.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.