‹ Kembali
Hukum

Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tiga tersangka, inisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap komunikasi secara ilegal.
  • Tersangka merupakan anggota kepolisian dengan kepangkatan tinggi dan sedang di penahanan di Mabes Polri.
  • Penyadapan dilakukan dari 2025 hingga 2026 dan menargetkan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, LSM, dan pengusaha.
  • Kegiatan penyadapan terungkap Oktober 2026 dan diperiksa 10 saksi serta tiga ahli.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 258 ayat (1) dan (2) KUH Pidana serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara (Sindonews · 9 menit lalu)Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Tidak Terkait Makar (Warta Ekonomi · 10 menit lalu)Pria di Jember Perkosa Mahasiswi, Ngaku Korban Mirip Mantan Kekasih (Jatim Now · 12 menit lalu)Mahasiswa Senior UM Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Maba, Begini Kronologinya (JPNN · 12 menit lalu)