‹ Kembali
Hukum

Listyo Sigit Dkk Dijerat Pasal Penyadapan, Ancaman Maksimal 10 Tahun Bui

Sumber: Detik · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Listyo Sigit Prabowo dan dua pati Polri disangkakan penyadapan dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Ketiganya dijerat pasal UU KUHP pasal 258, 332, dan UU ITE pasal 32 ayat 1.
  • Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara untuk pasal KUHP, 6 tahun untuk pasal 332, dan 8 tahun untuk UU ITE.
  • Polri menyita 11 HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk sebagai barang bukti.
  • Penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril: Ada Bukti Kuat (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Polri Ungkap Target Penyadapan LSP: Presiden, Pengusaha, hingga Tokoh Politik (Katadata · 5 menit lalu)Yusril Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Dugaan Penyadapan Berkat Laporan Kapolri (Republika · 6 menit lalu)Betrand Peto Somasi Kameramen Sarwendah, Ini Sebabnya (JPNN · 6 menit lalu)