Gugat Mantan Direkturnya Rp 21,4 Miliar, PT Java Fortis Corporindo Kalah di PN Surabaya
Berita Jatim · 1 jam lalu
Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan perbuatan melawan hukum Rp 21,43 miliar dari PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja.
Putusan perkara Nomor 1399/Pdt.G/2025/PN Sby dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Teguh Santoso pada 21 Oktober 2026 dan diucapkan 28 Oktober 2026.
Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat, namun menilai dalil pokok perkara Penggugat tidak terbukti.
Gugatan ditolak seluruhnya, termasuk permohonan sita jaminan dan putusan serta-merta, dengan biaya perkara Rp 260.000 dibebankan kepada Penggugat.
Gugatan rekonpensi Tergugat terkait keabsahan Akta acquit et de charge dan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar juga ditolak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.