‹ Kembali
Hukum

Gugat Mantan Direkturnya Rp 21,4 Miliar, PT Java Fortis Corporindo Kalah di PN Surabaya

Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan perbuatan melawan hukum Rp 21,43 miliar dari PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja.
  • Putusan perkara Nomor 1399/Pdt.G/2025/PN Sby dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Teguh Santoso pada 21 Oktober 2026 dan diucapkan 28 Oktober 2026.
  • Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat, namun menilai dalil pokok perkara Penggugat tidak terbukti.
  • Gugatan ditolak seluruhnya, termasuk permohonan sita jaminan dan putusan serta-merta, dengan biaya perkara Rp 260.000 dibebankan kepada Penggugat.
  • Gugatan rekonpensi Tergugat terkait keabsahan Akta acquit et de charge dan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar juga ditolak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril: Ada Bukti Kuat (CNBC Indonesia · 2 menit lalu)Polri Ungkap Target Penyadapan LSP: Presiden, Pengusaha, hingga Tokoh Politik (Katadata · 3 menit lalu)Yusril Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Dugaan Penyadapan Berkat Laporan Kapolri (Republika · 4 menit lalu)Betrand Peto Somasi Kameramen Sarwendah, Ini Sebabnya (JPNN · 4 menit lalu)