‹ Kembali
Hukum

Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menyita barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal sistem LIMS.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
  • Polisi memeriksa satu saksi berinisial SU dan mengamankan 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta sejumlah flashdisk.
  • Kasus diduga terjadi pada 2025 hingga 2026 dan penyadapan nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi.
  • Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026, lalu Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: LSP Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril: Ada Bukti Kuat (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Polri Ungkap Target Penyadapan LSP: Presiden, Pengusaha, hingga Tokoh Politik (Katadata · 4 menit lalu)Yusril Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Dugaan Penyadapan Berkat Laporan Kapolri (Republika · 5 menit lalu)Betrand Peto Somasi Kameramen Sarwendah, Ini Sebabnya (JPNN · 5 menit lalu)