Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Bareskrim Polri menyita barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal sistem LIMS.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Polisi memeriksa satu saksi berinisial SU dan mengamankan 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta sejumlah flashdisk.
Kasus diduga terjadi pada 2025 hingga 2026 dan penyadapan nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi.
Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026, lalu Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.