Hukum
Daftar Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Termasuk LSP
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri tetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan presiden.
- Tersangka termasuk LSP, ASN, dan EH berdasarkan sidik ilmiah.
- Tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi Polri.
- Data penyadapan dimasukkan sistem tanpa verifikasi dan kaitan hukum.
- Pada Oktober 2026 tersangka memerintahkan penghapusan data penyadapan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.