Hukum
Polisi Ungkap Fakta Baru Jejak Digital Rencana Pembunuhan Sadis Madiun
CNN Indonesia · 56 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
- Polisi menemukan riwayat pencarian alat untuk membakar dan memutilasi korban di ponsel tersangka Dwi Bagus Martono.
- Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H M Sihombing menyebut temuan itu mengindikasikan pembunuhan direncanakan jauh sebelumnya.
- Jejak digital juga mengungkap percakapan WhatsApp dan percekcokan antara tersangka dengan korban sebelum peristiwa terjadi.
- Polisi telah memeriksa 16 saksi dan uji DNA memastikan potongan tulang di TKP identik dengan keluarga korban.
- Dwi Bagus terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, atau maksimum 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.