‹ Kembali
Hukum

Kusuma Tanjung Suteja Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu dan Ekstasi

Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhi Kusuma Tanjung Suteja hukuman tiga tahun penjara dalam perkara kepemilikan narkotika.
  • Terdakwa divonis dalam perkara kepemilikan sabu dan ekstasi.
  • Kusuma Tanjung Suteja disebut-sebut diduga merupakan anak anggota DPRD.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kapolri Mutasi Empat Pejabat Strategis Polda Jateng, Termasuk Dirintelkam (Republika · 11 menit lalu)Bojonegoro Selangkah Menuju Pengakuan Dunia, Geopark Diterima Dewan UNESCO (Berita Jatim · 18 menit lalu)Polisi Ungkap Fakta Baru Jejak Digital Rencana Pembunuhan Sadis Madiun (CNN Indonesia · 24 menit lalu)Bolos Kerja tanpa Keterangan, 20 ASN Pemkot Bandung Kena Sanksi Berat (Media Indonesia · 24 menit lalu)