Hukum
Kusuma Tanjung Suteja Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu dan Ekstasi
Mili.id · 1 jam lalu
Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhi Kusuma Tanjung Suteja hukuman tiga tahun penjara dalam perkara kepemilikan narkotika.
- Terdakwa divonis dalam perkara kepemilikan sabu dan ekstasi.
- Kusuma Tanjung Suteja disebut-sebut diduga merupakan anak anggota DPRD.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.