Hukum
Shin Sae Kyeong Diserang Fitnah, Pelaku Dijatuhi Hukuman Delapan Bulan Penjara | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pelaku ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Shin Sae Kyeong dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
- Pengadilan banding menolak permohonan terdakwa pada 22 Oktober 2026 dan mempertahankan vonis sebelumnya.
- Terdakwa langsung ditahan setelah putusan pengadilan banding disampaikan kepada pihak terkait.
- THE PRESENT COMPANY menyampaikan hasil proses hukum tersebut melalui pernyataan resmi, Senin, 2 November 2026.
- Agensi menegaskan anonimitas di internet tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum atas tindakan melanggar hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.