‹ Kembali
Hukum

Shin Sae Kyeong Diserang Fitnah, Pelaku Dijatuhi Hukuman Delapan Bulan Penjara | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pelaku ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Shin Sae Kyeong dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
  • Pengadilan banding menolak permohonan terdakwa pada 22 Oktober 2026 dan mempertahankan vonis sebelumnya.
  • Terdakwa langsung ditahan setelah putusan pengadilan banding disampaikan kepada pihak terkait.
  • THE PRESENT COMPANY menyampaikan hasil proses hukum tersebut melalui pernyataan resmi, Senin, 2 November 2026.
  • Agensi menegaskan anonimitas di internet tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum atas tindakan melanggar hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ditjenpas Sumut dukung proses hukum pegawai lapas diduga kurir vape narkoba (Antara · 4 menit lalu)Jokowi Jadi Saksi di Kasus Roy Suryo Lusa, Sidang Terbuka untuk Umum (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Kapolri Geser Sejumlah Kapolres pada 2 Awal November, Berikut Daftarnya (Sindonews · 9 menit lalu)Rapat DPR-Kejagung Bahas Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (CNN Indonesia · 11 menit lalu)