‹ Kembali
Hukum

Rapat DPR-Kejagung Bahas Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejaksaan Agung menilai perampasan aset tanpa pemidanaan perlu dikaji hati-hati karena membatasi hak milik.
  • Jamdatun Narendra Jatna menyebut konsep NCB membuka celah kesewenang-wenangan aparat.
  • Inggris meninggalkan NCB lewat Forfeiture Act tahun 1870 karena dinilai abusif.
  • Amerika Serikat mengubah pendekatan NCB setelah penyidik Miami menyalahgunakannya untuk pemerasan.
  • Belanda menolak NCB dan memilih penyidikan finansial dalam kerangka instrumen pidana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

3 Anggota DPRD Asal Gerindra yang Tersandung Kasus Narkoba Resmi Dipecat (JPNN · 16 menit lalu)KPK tidak masalah Panglima TNI belum balas surat soal kasus BNPB (Antara · 19 menit lalu)Tan Kian Setor SGD 5 Juta ke Ferry Boboho Karena Takut Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya (Tribunnews · 23 menit lalu)Yusril: Belum ada kesimpulan penyebab maraknya WNI jadi tentara Rusia (Antara · 27 menit lalu)