Hukum
Rapat DPR-Kejagung Bahas Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kejaksaan Agung menilai perampasan aset tanpa pemidanaan perlu dikaji hati-hati karena membatasi hak milik.
- Jamdatun Narendra Jatna menyebut konsep NCB membuka celah kesewenang-wenangan aparat.
- Inggris meninggalkan NCB lewat Forfeiture Act tahun 1870 karena dinilai abusif.
- Amerika Serikat mengubah pendekatan NCB setelah penyidik Miami menyalahgunakannya untuk pemerasan.
- Belanda menolak NCB dan memilih penyidikan finansial dalam kerangka instrumen pidana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.