‹ Kembali
Hukum

Polisi buru pencuri lain serta penadah dua mobil boks di Jaktim

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria berinisial S alias R (23) terkait pencurian dua mobil boks perusahaan.
  • Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Dua pencurian terjadi pada 11 dan 30 September 2026 di Duren Sawit sekitar pukul 06.00 WIB.
  • Kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing Rp250 juta dan Rp275 juta.
  • Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Diuber Polisi, Kurir Sempat Berhenti dan Bayar Tol di Malaysia (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Kuasa Hukum Sarwendah Tolak Tawaran Ruben Onsu, Ogah Bayar Cicilan Rumah Sendirian (Tribunnews · 8 menit lalu)Pihak Sarwendah Kesal Ruben Onsu Dinilai Sepelekan Sidang Wanprestasi: Mengulur Waktu Nggak Jelas (Tribunnews · 10 menit lalu)Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD di Jatim Terjerat Narkoba (JPNN · 13 menit lalu)