‹ Kembali
Hukum

MA Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun, Buruh Tuntut Kepastian Hukum

Sumber: CNBC Indonesia · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA batalkan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.
  • Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 menyatakan ketentuan usia pensiun tidak sah secara umum.
  • Pemerintah punya waktu maksimal 90 hari untuk merumuskan aturan pengganti usia pensiun.
  • FSP RTMM-SPSI usulkan lima agenda reformasi jaminan pensiun untuk dibahas oleh pemerintah.
  • Ketidakpastian aturan usia bisa memicu lonjakan klaim dan membebani BPJS Ketenagakerjaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gerindra pastikan tak intervensi soal kasus narkoba tiga anggota DPRD (Antara · 7 menit lalu)HUT ke-75 Humas Polri, Tekankan Integritas dalam Membangun Kepercayaan Publik | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)Menata Ulang Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)Kondisi Terkini TKP Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi (Detik · 16 menit lalu)