Politik
MA Batalkan Skema Pensiun 65 Tahun, Buruh Desak Aturan Baru
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA batalkan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.
- Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 menyatakan ketentuan usia pensiun tidak sah secara umum.
- Pemerintah punya waktu maksimal 90 hari untuk merumuskan aturan pengganti usia pensiun.
- FSP RTMM-SPSI usulkan lima agenda reformasi jaminan pensiun untuk dibahas oleh pemerintah.
- Ketidakpastian aturan usia bisa memicu lonjakan klaim dan membebani BPJS Ketenagakerjaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.