‹ Kembali
Politik

Komisi III DPR lanjut rapat RUU Perampasan Aset bersama Jamdatun

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset akan pulihkan kerugian korban akibat kejahatan ekonomi.
  • Pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum.
  • Kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, dan penipuan perjalanan ibadah menjadi contoh.
  • Pengembalian aset membutuhkan identifikasi korban, pembuktian hubungan aset-kejahatan, penilaian kerugian, dan penyaluran hasil.
  • Partisipasi publik diperlukan agar RUU memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kreativitas Fiskal Jadi Kunci Pembangunan Daerah (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Kemenag beri bantuan pendampingan bagi pesantren yang belum terdaftar (Antara · 12 menit lalu)Pemkot Palu alihkan kabel provider ke saluran bawah tanah (Antara · 22 menit lalu)AS Mengisyaratkan Kemajuan Pembicaraan dengan Iran (Medcom · 22 menit lalu)