‹ Kembali
Politik

Yan Harahap Demokrat Sentil Bestari Barus PSI: Mengapa Dibelokkan Jadi Isu AHY Ingin Menjadi Wapres?

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi soal suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan menyatakan suket tidak sah, batal demi hukum.
  • Jansen Sitindaon menyatakan status Gibran sebagai wapres tidak lagi sah karena putusan MA memerintahkan dimusnahkan suket tersebut.
  • Jansen menilai pilihan Gibran hanya mundur atau dimakzulkan oleh MPR-DPR berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
  • Bestari Barus mempertanyakan apakah salinan putusan MA sudah dipublikasikan dan menilai Demokrat terburu-buru merespons.
  • PSI meminta semua pihak menunggu salinan putusan MA dirilis sebelum membahas lebih lanjut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Senat UPNVJ minta Kemdiktisaintek beri kepastian pemilihan rektor (Antara · 4 menit lalu)Popularitas Trump Anjlok, Republik Masih Punya Senjata Rahasia: Uang! (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Kreativitas Fiskal Jadi Kunci Pembangunan Daerah (CNBC Indonesia · 13 menit lalu)Kemenag beri bantuan pendampingan bagi pesantren yang belum terdaftar (Antara · 14 menit lalu)