Politik
Yan Harahap Demokrat Sentil Bestari Barus PSI: Mengapa Dibelokkan Jadi Isu AHY Ingin Menjadi Wapres?
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA mengabulkan kasasi soal suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan menyatakan suket tidak sah, batal demi hukum.
- Jansen Sitindaon menyatakan status Gibran sebagai wapres tidak lagi sah karena putusan MA memerintahkan dimusnahkan suket tersebut.
- Jansen menilai pilihan Gibran hanya mundur atau dimakzulkan oleh MPR-DPR berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
- Bestari Barus mempertanyakan apakah salinan putusan MA sudah dipublikasikan dan menilai Demokrat terburu-buru merespons.
- PSI meminta semua pihak menunggu salinan putusan MA dirilis sebelum membahas lebih lanjut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.