Hukum
Bawa Uang Palsu Rp 20 Juta, Pria di Cengkareng Ditangkap, Pemasoknya Diburu Polisi
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pria berinisial NA (31) ditangkap di Ruko Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat.
- NA mengaku dapat uang palsu Rp20 juta dari FA alias Ais di Sukmajaya, Depok.
- Uang palsu digunakan untuk membeli etomidate atau pod di Kompleks Permata atau Kampung Ambon.
- Polisi menyita dua telepon genggam dan satu motor Honda Scoopy.
- Kasus diperiksa berdasarkan Pasal 375 KUHP, proses hukum masih berjalan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.