‹ Kembali
Ekonomi

Airlangga Buka Suara soal Isu QRIS Bakal Kena Pajak: Nanti Kita...

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum mengambil keputusan soal pajak digital.
  • Bank, fintech, dan platform e-commerce akan dilibatkan mulai 9 November 2026.
  • Sistem SPP-TDLN mengatur PPN transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria.
  • Tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN; transfer pribadi dan remitansi tidak otomatis termasuk.
  • Keputusan soal nasib transaksi QRIS belum diumumkan oleh pemerintah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Harga Emas Antam Kembali Naik, Berikut Daftar Harga Berdasarkan Ukuran | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)IHC RS PELNI Raih Penghargaan Danantara Indonesia CX100 Sector Champion Healthcare 2026 (Republika · 4 menit lalu)Pajak Digital Bukan Pajak Baru, DJP Tegaskan Remitansi Tak Dikenakan! (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)Dari Riset ke Cuan: Kemenkum NTB Dorong Paten Lokal Tembus Pasar Industri (JPNN · 13 menit lalu)