Ekonomi
Pajak Digital Bukan Pajak Baru, DJP Tegaskan Remitansi Tak Dikenakan!
CNBC Indonesia · 59 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- Pajak digital bukan jenis pajak baru dan tidak otomatis mengenai PPN pada transfer dana pribadi.
- SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
- Sistem ini mencegah pemungutan ganda dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
- Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN sesuai ketentuan.
- Pemungutan PPN lewat SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.