‹ Kembali
Ekonomi

Pajak Digital Bukan Pajak Baru, DJP Tegaskan Remitansi Tak Dikenakan!

Sumber: CNBC Indonesia · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pajak digital bukan jenis pajak baru dan tidak otomatis mengenai PPN pada transfer dana pribadi.
  • SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  • Sistem ini mencegah pemungutan ganda dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
  • Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN sesuai ketentuan.
  • Pemungutan PPN lewat SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

4 Aksesori iPhone 18 Pro dan Pro Max dari PanzerGlass, Ini Harganya (Detik · 7 menit lalu)Bahlil Pastikan Indonesia Belum Akan Mengekspor Listrik ke Singapura (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)VIDEO: Harga Tepung Tapioka Melonjak (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Pasar Tunggu Hasil Pemilu Sela AS, Rupiah Menguat | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)