Ekonomi
Daftar 25 Pihak Didenda OJK Rp 2,14 T di Pasar Modal, Kasus DSSA, IMPC dan FILM
Katadata · 1 jam lalu
Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- OJK menjatuhkan denda total Rp 2,14 triliun kepada sejumlah pihak atas pelanggaran di pasar modal sepanjang Januari-Oktober 2026.
- Denda terbesar Rp 1,5 triliun dikenakan kepada PT Sinar Mas Tunggal dalam kasus perdagangan saham DSSA.
- Sembilan perusahaan sekuritas terkait kasus DSSA didenda, delapan masing-masing Rp 1,4 miliar dan satu Rp 700 juta.
- Kasus BREN menempati posisi kedua dengan denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd melalui surat S-47/PM.2/2026.
- OJK juga membekukan izin Rudy sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun dalam perkara DSSA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.