‹ Kembali
Ekonomi

Daftar 25 Pihak Didenda OJK Rp 2,14 T di Pasar Modal, Kasus DSSA, IMPC dan FILM

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK menjatuhkan denda total Rp 2,14 triliun kepada sejumlah pihak atas pelanggaran di pasar modal sepanjang Januari-Oktober 2026.
  • Denda terbesar Rp 1,5 triliun dikenakan kepada PT Sinar Mas Tunggal dalam kasus perdagangan saham DSSA.
  • Sembilan perusahaan sekuritas terkait kasus DSSA didenda, delapan masing-masing Rp 1,4 miliar dan satu Rp 700 juta.
  • Kasus BREN menempati posisi kedua dengan denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd melalui surat S-47/PM.2/2026.
  • OJK juga membekukan izin Rudy sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun dalam perkara DSSA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bejatnya Ortu di Jaksel Benamkan Bayi di Ember Toilet Berulang Kali (Detik · 7 menit lalu)Setelah Rilis Data Ekonomi, IHSG Diperkirakan 'Sideways' Hari Ini | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)Pembalut Kena Pajak, Menteri PPPA Minta Kaji Ulang (Detik · 9 menit lalu)Alaasan Wamenlu AS Bertemu Danantara di Jakarta (CNN Indonesia · 10 menit lalu)