Hukum
Gibran Mundur Saja
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi HM Subhan dan membatalkan putusan judex facti.
- MA mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
- Amar putusan itu terpampang di laman resmi Kepaniteraan MA, Jumat, 30 Oktober 2026.
- Putusan berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dari Kementerian Pendidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.