‹ Kembali
Hukum

Gibran Mundur Saja

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi HM Subhan dan membatalkan putusan judex facti.
  • MA mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
  • Amar putusan itu terpampang di laman resmi Kepaniteraan MA, Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Putusan berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dari Kementerian Pendidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Febrie Adriansyah Anggap Tan Kian Tak Merasa Terancam Dijadikan Tersangka (Detik · 24 menit lalu)Tangisan Istri Sah Dwi Bagus Ingat Sakit Hati Diselingkuhi hingga Dituding Terlibat Bunuh sang Madu (Tribunnews · 35 menit lalu)Kasus Tambang PT PMM, Tiga Tersangka Diserahkan ke Jaksa (Mili.id · 48 menit lalu)Polisi Imbau Warga Waspada Modus Iming-iming Gaji Tinggi Jadi Tentara Rusia (Detik · 56 menit lalu)