‹ Kembali
Hukum

Tan Kian Merasa Diperas Boboho Rp 55 M tapi Tak Lapor Polisi, Ini Alasannya

Sumber: Detik · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pengusaha Tan Kian mengaku diperas Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebesar SGD 5 juta atau Rp 55 miliar.
  • Tan Kian menyebut pemerasan itu disertai ancaman dijadikan tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
  • Tan Kian mengaku tidak melapor polisi karena takut investor kabur dan fasilitas kredit bank dicabut.
  • Pengakuan itu disampaikan Tan Kian sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari.
  • Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian Rp 55 miliar melalui Ferry dan melakukan TPPU Rp 346 miliar serta USD 440.990.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kasus Tambang PT PMM, Tiga Tersangka Diserahkan ke Jaksa (Mili.id · 12 menit lalu)Polisi Imbau Warga Waspada Modus Iming-iming Gaji Tinggi Jadi Tentara Rusia (Detik · 20 menit lalu)Kapolda Jabar Larang Penggunaan Vape Bagi Anggota, Apa Sanksi Bagi yang Melanggar? (Republika · 20 menit lalu)Menerjemahkan Harapan Alfred Nobel (Media Indonesia · 22 menit lalu)