Hukum
Tan Kian Merasa Diperas Boboho Rp 55 M tapi Tak Lapor Polisi, Ini Alasannya
Detik · 59 menit lalu
Sumber: Detik · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- Pengusaha Tan Kian mengaku diperas Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebesar SGD 5 juta atau Rp 55 miliar.
- Tan Kian menyebut pemerasan itu disertai ancaman dijadikan tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
- Tan Kian mengaku tidak melapor polisi karena takut investor kabur dan fasilitas kredit bank dicabut.
- Pengakuan itu disampaikan Tan Kian sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari.
- Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian Rp 55 miliar melalui Ferry dan melakukan TPPU Rp 346 miliar serta USD 440.990.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.