‹ Kembali
Hukum

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kapolri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, 2 November 2026.
  • Tiga anggota Polres Sukoharjo dinonaktifkan dan dipemeriksa oleh Divisi Propam.
  • Kapolri memeriksa pejabat terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
  • PBNU mengapresiasi respons Kapolri terhadap keluhan masyarakat soal penegakan hukum di Sukoharjo.
  • PBNU menegaskan evaluasi tidak menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kasus Tambang PT PMM, Tiga Tersangka Diserahkan ke Jaksa (Mili.id · 17 menit lalu)Polisi Imbau Warga Waspada Modus Iming-iming Gaji Tinggi Jadi Tentara Rusia (Detik · 25 menit lalu)Kapolda Jabar Larang Penggunaan Vape Bagi Anggota, Apa Sanksi Bagi yang Melanggar? (Republika · 25 menit lalu)Menerjemahkan Harapan Alfred Nobel (Media Indonesia · 27 menit lalu)